Silaturahim Kebangsaan Pimpinan MPR RI ke Mahkamah Konstitusi Bahas Sidang Tahunan dan Penguatan Tafsir Konstitusi
Kamis, 09 Jul 2026, 14:06 WIBJAKARTA â Ketua MPR RI Ahmad Muzani bersama para Wakil Ketua MPR RI, Rusdi Kirana, Hidayat Nur Wahid, dan Edhie Baskoro Yudhoyono menggelar Silaturahim Kebangsaan dengan Pimpinan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/7).
Rombongan Pimpinan MPR diterima langsung oleh Ketua MK Dr. Suhartoyo, Wakil Ketua MK Prof. Dr. Saldi Isra beserta para Hakim Konstitusi di Ruang Pertemuan Pimpinan Mahkamah Konstitusi. Turut mendampingi Pimpinan MPR RI, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah serta Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal MPR RI Heri Herawan.
Pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam tersebut membahas sejumlah isu strategis, mulai dari persiapan Sidang Tahunan MPR RI menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia hingga penguatan koordinasi antarlembaga negara dalam menjaga konstitusi.
Usai pertemuan, Ketua MPR RI Ahmad Muzani menjelaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan awal dari rangkaian Silaturahmi Kebangsaan MPR RI ke berbagai lembaga negara menjelang Sidang Tahunan MPR RI yang secara tradisi dihadiri para pimpinan lembaga negara.
"Silaturahmi ini kami awali dengan Mahkamah Konstitusi. Selain membahas persiapan Sidang Tahunan MPR RI, kami juga berdiskusi mengenai bagaimana MPR dan MK dapat terus bersinergi dalam menjaga konstitusi dan mengawal kedaulatan rakyat," ujar Muzani.
Perkuat KoordinasiÂ
MPR RI dan Mahkamah Konstitusi telah menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) mengenai mekanisme penyampaian salinan putusan Mahkamah Konstitusi kepada MPR RI serta penguatan koordinasi dalam perkara yang berkaitan langsung dengan penafsiran Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut Muzani, MPR RI dan Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan konstitusional yang berbeda, namun saling melengkapi. MPR RI berwenang melakukan perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945, sedangkan Mahkamah Konstitusi berwenang menafsirkan konstitusi melalui putusan-putusannya.
Karena itu, kedua lembaga sepakat untuk tetap menghormati batas kewenangan masing-masing tanpa saling mencampuri urusan internal. Namun demikian, komunikasi dan koordinasi akan terus diperkuat agar penafsiran terhadap konstitusi tetap selaras dengan semangat pembentukannya.
Muzani menjelaskan, dalam perkara yang berkaitan langsung dengan penafsiran konstitusi, MPR RI dapat dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengubah UUD NRI Tahun 1945. Sementara itu, dalam perkara pengujian undang-undang yang berkaitan dengan norma undang-undang, keterangan tetap berasal dari pembentuk undang-undang, yakni DPR RI bersama Pemerintah.
Selain itu, pembahasan juga menyentuh wacana perubahan UUD NRI Tahun 1945. Menurut Muzani, para Hakim Konstitusi menyampaikan berbagai pandangan dan masukan, namun tetap menghormati sepenuhnya kewenangan MPR RI sebagai lembaga yang berwenang memutuskan perubahan konstitusi.
"Teman-teman Mahkamah Konstitusi tidak mencampuri kewenangan MPR. Namun apabila amendemen telah diputuskan, maka menjadi tugas MK untuk menafsirkan, memahami, dan mengawal pelaksanaannya sebagaimana yang dilakukan terhadap hasil amendemen UUD 1945 selama ini," ujar Ahmad Muzani.
Usai melakukan Silaturahmi Kebangsaan dengan Mahkamah Konstitusi, Pimpinan MPR RI dijadwalkan melanjutkan kunjungan ke sejumlah lembaga negara lainnya, antara lain Mahkamah Agung dan Presiden Republik Indonesia. Dalam rangkaian tersebut, MPR RI juga akan menyampaikan undangan Sidang Tahunan MPR RI kepada para mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, pimpinan lembaga negara, serta para ketua umum partai politik.
- silaturahim kebangsaan
- Sidang Tahunan MPR
- Pimpinan MPR RI
- Mahkamah Konstitusi
- Penguatan Tafsir Konstitusi
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Daftar Nominasi Penghargaan BRI Super League 2025/2026, Ini Dia Pemain Terbaik!
-
Sidang lanjutan Undang-Undang Peradilan Militer
-
Tragedi Pakistan: 15 Polisi Tewas Seketika Akibat Serangan Bunuh Diri
-
MK gelar sidang putusan 29 permohonan uji materiil
-
MK mengabulkan perkara keterwakilan perempuan pada Pemilu
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.