Foto: Penulis Buku Nikmati Keringanan Pajak
Seorang petugas menata buku yang dijual di Gramedia Jalma, Semarang, Jawa Tengah, Senin (8/6). Pemerintah resmi memberikan insentif fiskal khusus untuk penulis buku dengan mematok tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 1,5 persen dari royalti bruto, relaksasi perpajakan ini menjadi salah satu menu utama dalam paket kebijakan stimulus ekonomi yang berlaku efektif pada semester II/2026 sebagai upaya mendukung para penulis Indonesia tetap berkarya guna memperkuat ekosistem literasi nasional.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.