Mabes Polri Geledah Kontraktor Proyek PG Assembagoes di Surabaya
📅 Selasa, 09 Jun 2026, 16:11 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo SSURABAYA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah kantor kontraktor PT Multinas Tjahja Sejahtera di Surabaya, Selasa (8/6) guna memperkuat penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Situbondo, yang merugikan negara 645 miliar rupiah.
Dikutip dari Antara, Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri Komisaris Besar Polisi Achmad Yusuf Afandi di Surabaya, Selasa, mengatakan pihaknya melakukan penggeledahan untuk menemukan dokumen apa pun yang bisa memperkuat alat bukti.
"Setelah itu, kami analisis untuk memastikan siapa yang layak dimintai pertanggungjawaban pidana," katanya.
Perusahaan yang berada kawasan Klampis Megah, Sukolilo, Surabaya, itu merupakan kontraktor pemenang lelang pihak ketiga dalam proyek Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) pengembangan dan modernisasi PG Assembagoes milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode 2016–2022.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai 645 miliar rupiah.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Intinya pekerjaan tidak dilakukan secara baik dan benar. Itu yang menyebabkan kerugian negara sebesar hasil audit BPK," ujarnya.
Selain kantor PT MTS, penyidik juga menggeledah rumah direktur utama perusahaan berinisial TD di kawasan Galaxy Bumi Permai Surabaya dan kantor PT BI di Jalan Veteran, Gresik.
"Total tiga lokasi kami sasar. Dua di Surabaya, satu di Gresik. Semua punya keterkaitan dengan perkara PG Asembagus," kata Yusuf.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dokumen yang diamankan akan dibawa ke Jakarta untuk dianalisis lebih lanjut sebagai bagian dari penyusunan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada kejaksaan.
Penyidik berharap alat bukti yang diperoleh dari penggeledahan tersebut dapat memperkuat pembuktian perkara dan mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!