Foto: Pengesahan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Wakil Ketua Komisi IX DPR Mohammad Hekal (kiri) menyerahkan laporan hasil keputusan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah), didampingi Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal (kanan) dan Saan Mustopa (belakang), usai dibacakan pada Rapat Paripurna ke-20 DPR, Masa Sidang V Tahun 2025/2026, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6). DPR mengesahkan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi Undang-Undang.

Sejumlah anggota DPR hadir mengikuti Rapat Paripurna ke-20 DPR, Masa Sidang V Tahun 2025/2026, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/6).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah), didampingi Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal (kanan) dan Saan Mustopa (kiri), memimpin apat Paripurna ke-20 DPR, Masa Sidang V Tahun 2025/2026, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/6).

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa (kedua kiri) didampingi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini (kiri) dan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro (kanan), menerima laporan hasil keputusan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dari Wakil Ketua Komisi IX DPR Mohammad Hekal (kedua kanan), pada Rapat Paripurna ke-20 DPR, Masa Sidang V Tahun 2025/2026, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/6). DPR mengesahkan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi Undang-Undang.

Doc. Foto: Koran Jakarta/M. Fachri

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.