Foto: Maskapai diberikan keleluasaan tentukan tarif tiket

Sejumlah pesawat maskapai dalam negeri terparkir di Apron Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/5/2026). Berdasarkan Keputusan Menhub (KM) Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai dampak fluktuasi bahan bakar (Fuel Surcharge) pada tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, maskapai diberikan keleluasaan untuk menetapkan tarif tiket pesawat menyesuaikan harga avtur yang berlaku. 

Doc. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.