Foto: Pemerintah Berikan Insentif PPN DTP bagi Kendaraan Listrik
Pengendara mengisi daya baterai kendaraan listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN, Gambir Jakarta, Jumat (8/5). Pemerintah menyiapkan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 40 persen hingga 100 persen untuk mobil listrik dan subsidi Rp5 juta per unit untuk motor listrik sebagai bagian dari upaya mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) dan memperkuat ketahanan energi nasional.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.