Foto: Presiden Resmi Tetapkan Regulasi Percepatan Swasembada Pangan

Petani menanam padi di Desa Kalisemut, Kecamatan Padang, Lumajang, Jawa Timur, Kamis (7/5). Presiden telah menetapkan Inpres Nomor 2 Tahun 2026 tentang Percepatan Swasembada Pangan Bidang Pertanian untuk memperkuat tata kelola dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan dalam mendukung program ketahanan pangan nasional. 

Doc. Foto: ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.