Foto: Bawaslu Gandeng LPSK Lewat Nota Kesepahaman

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kedua kiri) bersama Ketua LPSK Achmadi (kedua kanan) disaksikan Anggota Bawaslu Totok Haryono (kiri), dan Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati (kanan) menandatangani Nota Kesepahaman (Mou) di Bawaslu, Jakarta, Selasa (28/4). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menangani kasus kekerasan seksual dan penganiayaan di lingkungan kerja penyelenggara pemilu dan Langkah ini merespons teguran langsung dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait temuan pelanggaran batas relasi kerja.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja memberi sambutan  usai menandatangani Nota Kesepahaman (Mou) di Bawaslu, Jakarta, Selasa (28/4). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menangani kasus kekerasan seksual dan penganiayaan di lingkungan kerja penyelenggara pemilu dan Langkah ini merespons teguran langsung dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait temuan pelanggaran batas relasi kerja.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (ketiga kiri), Ketua LPSK Achmadi (ketiga kanan), Anggota Bawaslu RI Totok Haryono (kedua kiri), Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati (kedua kanan), Wakil Ketua LPSK Mahyudin (kanan), Sekretaris Jenderal Bawaslu Ferninand Eskol Tiar Sirait (kiri) berbincang  usai menandatangani Nota Kesepahaman (Mou) di Bawaslu, Jakarta, Selasa (28/4). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menangani kasus kekerasan seksual dan penganiayaan di lingkungan kerja penyelenggara pemilu dan Langkah ini merespons teguran langsung dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait temuan pelanggaran batas relasi kerja.

Doc. Foto: Koran Jakarta/M. Fachri

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.