Menko PM Serukan agar Kepala SPPG Tak 'Overacting' di Medsos

Kamis, 16 Apr 2026, 19:40 WIB

JAKARTA - Pemerintah meminta kepada para pemilik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar tidak bertindak berlebihan (overacting). Hal ini disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar.

“Yang pertama tumbuhnya pengusaha-pengusaha baru produk SPPG, produk BGN ini kita rasakan. Ada juga yang overacting tentu saja,” kata Muhaimin Iskandar saat konferensi pers usai menghadiri acara Satu Tahun Perjalanan Makan Bergizi Gratis dalam Upaya Pemberdayaan Masyarakat di Jakarta, Kamis (16/4).

Ket. Foto: Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar — Sumber: RRI/Aditya Prabowo

Ia menilai keberadaan SPPG memang memberikan dampak positif, termasuk munculnya pengusaha baru yang terlibat dalam program tersebut. Namun, menurutnya, hal itu tidak seharusnya membuat para pemilik SPPG bergaya berlebihan di ruang publik.

“Kalau kita lihat di sosial media, banyak pengusaha-pengusaha baru gabung. Saking bahagianya kadang-kadang flexing di sosial media,” ujar Muhaimin.

Muhaimin menilai kemunculan kasus yang melibatkan pengusaha SPPG sebagai dinamika wajar dalam pelaksanaan program MBG. Ia meminta pengusaha baru lebih bersyukur serta meningkatkan kreativitas dan inovasi tanpa memicu kontroversi.

“Karena itu kepada pengusaha-pengusaha baru dan syukuri. Kemudian tumbuhkan kreativitas dan inovasi tanpa harus kemudian menjadi kontroversi,” kata Muhaimin.

Sebelumnya, Badan Gizi Nasional (BGN) memberhentikan Kepala SPPG Tanjung Kesuma, Kabupaten Lampung Timur. Ia diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap seorang anak.

Keputusan ini diambil segera setelah BGN menerima laporan resmi terkait peristiwa tersebut. BGN pun memastikan bahwa yang bersangkutan telah diamankan oleh aparat kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

“Begitu kami menerima laporan dan memastikan bahwa pelaku telah diamankan oleh kepolisian, BGN langsung memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Kepala SPPG. Kami tidak memberikan toleransi terhadap tindakan yang melanggar hukum dan mencederai nilai kemanusiaan," kata Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang.

Lebih lanjut, Nanik menegaskan pihaknya tidak mentoleransi segala bentuk tindakan kekerasan maupun kejahatan terhadap anak. Terlebih, jika dilakukan oleh individu yang terlibat dalam pelaksanaan program pelayanan publik.

“BGN menghormati proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian. Kami berharap kasus ini dapat diproses secara tuntas sehingga memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pembelajaran serius bagi seluruh pihak," kata Nanik. ils/I-1

  • Menko PM
  • Kepala SPPG

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.