Petugas Haji Mulai Diberangkat ke Tanah Suci 17 April 2026 untuk Pastikan Kesiapan Layanan

Selasa, 14 Apr 2026, 19:24 WIB

JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan para petugas haji Indonesia mulai diberangkatkan ke Tanah Suci pada 17-18 April 2026 untuk memastikan kesiapan layanan jamaah dalam misi haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf mengatakan petugas yang mengawali misi haji itu adalah mereka yang bertugas di Daerah Kerja (Daker) Bandara dan Madinah.

Ket. Foto: Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (kiri) bersama Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak (kanan) menyampaikan paparan saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4). — Sumber: ANTARA/Asprilla Dwi Adha

“Jadwal keberangkatan PPIH Arab Saudi tahun 2026 dimulai dengan keberangkatan tim advance pada tanggal 13 April 2026. Dilanjutkan keberangkatan Daker Bandara dan Daker Madinah pada tanggal 17 dan 18 April 2026,” ujar Menhaj Irfan Yusuf saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa (14/4).

Selanjutnya, kata dia, petugas Daker Makkah akan diberangkatkan secara bertahap pada 22 dan 23 April 2026 untuk memastikan kesiapan layanan jamaah di Tanah Suci. Sementara itu Amirul Hajj dijadwalkan berangkat pada 19 Mei 2026.

Menurut Menhaj Irfan, penjadwalan tersebut disusun guna memastikan seluruh aspek layanan, mulai dari kedatangan hingga pelaksanaan ibadah jamaah, dapat berjalan optimal.

“Kementerian Haji dan Umrah berkomitmen penuh melaksanakan mandat penyelenggaraan ibadah haji secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab,” katanya.

Kementerian Haji dan Umrah menyatakan Indonesia mendapatkan kuota haji resmi sebanyak 221.000 orang pada 2026, yang terdiri atas 203.320 haji reguler dan 17.680 haji khusus.

Selain itu Kemenhaj telah menjadwalkan jamaah calon haji kelompok terbang pertama masuk asrama haji pada 21 April dan diberangkatkan ke Tanah Suci pada 22 April 2026.

Usul Kenaikan Biaya Penerbangan

Diberitakan sebelumnya pada yang sama, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyatakan tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung serta pihak lainnya terkait legalitas sumber pembiayaan setelah ada usulan kenaikan biaya penerbangan haji 1447 Hijriah/2026 Masehi yang diajukan maskapai.

“Terkait dengan kenaikan biaya penerbangan yang diusulkan oleh maskapai, saat ini Kementerian Haji dan Umrah sedang melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan pihak terkait untuk memastikan status force majeure dan legalitas sumber pembiayaan,” kata Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Moch. Irfan Yusuf dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa.

Gus Irfan, sapaannya, menjelaskan kenaikan harga avtur dan fluktuasi nilai tukar memberikan tekanan signifikan terhadap struktur pembiayaan penerbangan haji.

Dalam usulan yang disampaikan, kata dia, Garuda Indonesia mengajukan kenaikan biaya hingga Rp974,8 miliar, sementara Saudia Airlines sebesar Rp802,8 miliar. Dengan begitu total biaya penerbangan haji meningkat dari Rp6,69 triliun menjadi Rp8,46 triliun atau naik Rp1,77 triliun.

Meski demikian Gus Irfan menegaskan Presiden Prabowo telah memberikan arahan agar lonjakan biaya tersebut tidak dibebankan kepada jamaah calon haji.

“Alhamdulillah, Presiden menegaskan bahwa kenaikan ini jangan sampai dibebankan kepada jamaah,” ujar Menhaj Irfan.

Lebih lanjut Menhaj menyampaikan pihaknya telah menyiapkan sejumlah alternatif pembiayaan. Berdasarkan Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, komponen biaya penerbangan haji bersumber dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Sementara itu biaya penerbangan petugas kelompok terbang (kloter) berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kami berharap pada kesempatan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR ini dapat disetujui dan diputuskan mengenai besaran dan sumber pembiayaan untuk memenuhi penyesuaian biaya tersebut. Angka-angkanya ada di situ, total selisih yang diperlukan Rp1,77 triliun,” ujar Menhaj Irfan.

Usulan tersebut mendapat respons dari Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid. Ia menyoroti perbedaan pandangan dari internal Kemenhaj soal sumber biaya tambahan penerbangan haji.

"Dalam penjelasan Wamenhaj sesuai perintah Presiden, bila terjadi selisih harga maka itu dibebankan pada jamaah, tapi dari efisiensi APBN. Hari ini kita baca dari penjelasan Pak Menteri bahwa Rp1,77 triliun akan diambilkan dari BPIH sementara biaya petugas kloter dari APBN," kata Hidayat.

"Ini tentu membutuhkan penjelasan yang sama supaya tidak terjadi kesimpangsiuran, karena memiliki dampak yang tidak mudah," ujarnya. Ant

  • kemenhaj

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Opik

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.