Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPK Tetapkan Bupati Tulungagung sebagai Tersangka Pemerasan

📅 Minggu, 12 Apr 2026, 17:47 WIB | Oleh:
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung sebagai Tersangka Pemerasan Doc: RRI/Chairul Umam
Ket. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka. Ia ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan KPK menemukan bukti permulaan yang cukup. Bukti tersebut didapatkan dari kegiatan penyelidikan tertutup yang berujung operasi tangkap tangan (OTT).

“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kekuasaan. Terkait pemerasan atau penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung,” ujar Asep dalam konfrensipers digedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4).

Selain Gatut, KPK juga menetapkan ajudan bupati. Ia adalah Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Dalam konstruksi perkara, Gatut diduga memanfaatkan jabatannya untuk menekan para pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung. Salah satu caranya dengan meminta pejabat menandatangani surat pernyataan pengunduran diri tanpa tanggal.

Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan sebagai alat untuk mengendalikan para pejabat agar mengikuti perintah bupati. Selain itu, Gatut diduga meminta sejumlah uang kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik secara langsung maupun melalui ajudannya.

Total permintaan disebut mencapai sekitar Rp5 miliar. “Realisasi penerimaan uang oleh tersangka kurang lebih Rp2,7 miliar,” kata Asep.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari pembelian barang hingga kebutuhan lainnya. Termasuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pihak.

Tidak hanya itu, KPK juga menemukan indikasi pengaturan proyek dan pengadaan barang dan jasa. Gatut diduga mengatur pemenang lelang serta menunjuk langsung rekanan tertentu pada sejumlah paket pekerjaan di OPD.

Bahkan, ia disebut meminta “jatah” hingga 50 persen dari nilai anggaran proyek. Dalam proses pengumpulan uang, ajudan bupati berperan aktif menagih kepada para kepala OPD.

Termasuk memperlakukan mereka layaknya memiliki utang apabila belum memenuhi permintaan. KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp335,4 juta, dokumen, barang bukti elektronik, serta barang mewah.

KPK menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama. Terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka disangkakan melanggar terkait pemerasan dan gratifikasi. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Aturan Baru Afghanistan: PN...

Revolusi Flamingo Guncang Albania

1.5 jam yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Revolusi Flamingo Guncang A...

Asik, Sekarang di Aston Sentul Ada EV Charging Station 

1.5 jam yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Wisata
Asik, Sekarang di Aston Sen...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Jadwal Lengkap Konser Musik di Jakarta Fair Kemayoran PRJ 2026

Jadwal Lengkap Konser Musik di Jakarta Fair Kemayoran PRJ 2026

09 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 3
# 3
Ratifikasi IEU-CEPA Dorong Daya Saing
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.