Banyuwangi Batasi Jam Operasional Minimart dan Ritel Modern
Jumat, 03 Apr 2026, 03:23 WIBBANYUWANGI - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, memberlakukan pembatasan jam operasional bagi toko swalayan dan toko ritel modern berjejaring mulai pukul 10.00 hingga 21.00 WIB.
Dikutip dari Antara, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi dan mulai berlaku pada 1 April 2026.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyuwangi Yoppy Bayu Irawan di Banyuwangi, Kamis, mengatakan dalam sosialisasi aturan pembatasan jam operasional toko modern tersebut, sebagian besar pengelola sudah mematuhi aturan.
"Sebagian besar yang sudah tahu mengenai aturan dalam surat edaran tersebut telah mematuhi aturan yang ada," katanya.
Dalam kebijakan ini, kata Yoppy, toko swalayan dan ritel modern berjejaring dibatasi beroperasi mulai pukul 10.00 hingga 21.00 WIB, sedangkan toko swalayan non-berjejaring diperbolehkan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 21.00 WIB.
"Kebijakan ini diterapkan untuk mendorong pemerataan ekonomi serta memberi ruang bagi warung rakyat dan pelaku usaha UMKM agar tetap berkembang," katanya.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Banyuwangi MY Bramuda menambahkan pembatasan jam operasional toko swalayan dan ritel modern ini menjadi upaya pemerintah daerah menciptakan pemerataan ekonomi di Banyuwangi.
Dengan pengaturan waktu operasional ritel modern, diharapkan pelaku UMKM yang tersebar di berbagai wilayah memiliki peluang lebih besar untuk menjangkau konsumen.
"Kebijakan ini bagian dari upaya pemkab untuk melakukan pemerataan ekonomi dan memberikan kesempatan bagi toko-toko kelontong kecil," kata Bramuda.
Ia menambahkan untuk mengawal aturan pembatasan tersebut, Pemkab Banyuwangi telah melakukan sosialisasi serentak pada sejumlah toko swalayan dan toko ritel modern.
Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Beri Kepastian Hukum, DPR RI Godok RUU Perlindungan Komoditas Strategis
-
Klasemen Proliga 2026: LavAni dan Gresik Phonska Mantap di Puncak
-
Ijen Farmhouse, Wisata edukasi di Banyuwangi jadi Destinasi Favorit Baru
-
Tanpa Kembang Api, Sampah Malam Tahun Baru Jakarta Turun Drastis di 2026
-
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji oleh KPK, Ketum PBNU Tegaskan Tak Akan Intervensi
-
Kampung Nelayan Merah Putih Lateng Banyuwangi
-
Legislator Jawa Barat Minta Pemda Lindungi Area Resapan Air
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.