Foto: Larangan membuang sampah organik di TPA Suwung Bali
Petugas menata sampah yang menumpuk menggunakan alat berat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar, Bali, Senin (30/3/2026). Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan pelarangan pembuangan sampah organik ke TPA tersebut yang berlaku mulai tanggal 1 April 2026 sebagai upaya mempercepat transformasi pengelolaan sampah berbasis sumber dan mengurangi pencemaran lingkungan.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.