Ratusan KK Terdampak Bencana Tanah Gerak di Tegal Mulai Menempati Huntara
Jumat, 20 Mar 2026, 21:15 WIBJAKARTA â Sebanyak 103 Kepala Keluarga (KK) terdampak bencana tanah gerak di Desa Padasari, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah mulai menempati hunian sementara (huntara) yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Kehadiran huntara ini menjadi titik awal bagi warga terdampak untuk kembali menjalani aktivitas secara lebih aman dan nyaman setelah terdampak bencana tanah gerak.
Menteri PU Dody Hanggodo menekankan pentingnya percepatan penyediaan hunian sementara bagi masyarakat terdampak, agar dapat segera menempati hunian yang lebih aman dan layak, khususnya menjelang periode Idulfitri. "Langkah ini juga merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat agar warga tidak terlalu lama berada di pengungsian,"ucapnya di Jakarta, Kamis (19/3).
Sejalan dengan arahan tersebut, penempatan warga ke huntara kini mulai dilakukan secara bertahap, seiring dengan penyelesaian unit hunian yang telah siap digunakan di lapangan.Â
Pembangunan huntara dilaksanakan oleh Kementerian PU melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman (PPS) Provinsi Jawa Tengah, Direktorat Jenderal Prasarana Strategis, dengan dukungan penyedia jasa konstruksi PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.Â
Hingga 16 Maret 2026, progres pembangunan huntara telah mencapai 82,67 persen. Dari total rencana 456 unit, sebanyak 204 unit (17 blok massa bangunan) berikut prasarana ibadah berupa masjid telah selesai dibangun dan secara bertahap mulai dimanfaatkan oleh masyarakat.
Secara keseluruhan, pembangunan huntara di lokasi tersebut direncanakan sebanyak 456 unit hunian yang dilengkapi fasilitas pendukung seperti tempat ibadah, dapur dan toilet di setiap blok, serta sarana pendukung lainnya.Â
Setiap unit hunian juga telah dilengkapi fasilitas dasar seperti tempat tidur, kasur, bantal, guling, lemari, nakas, dan kipas angin guna menunjang kenyamanan penghuni.
Sebagai bagian dari proses pengelolaan, telah dilakukan serah terima operasional sebanyak 103 unit hunian dari Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Prasarana Permukiman (PPS) Jawa Tengah kepada Bupati Tegal pada Selasa, 17 Maret 2026. Dengan serah terima tersebut, pengelolaan hunian sementara selanjutnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Dengan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan instansi teknis, diharapkan penyediaan hunian ini dapat menjadi solusi cepat sekaligus langkah awal menuju penataan kawasan yang lebih aman dan berkelanjutan bagi warga terdampak.
Kementerian PU akan terus melakukan pemantauan dan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat guna memastikan seluruh fasilitas dapat berfungsi optimal serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.Â
- Kabupaten Tegal
- Kementerian PU
- Hunian Sementara (Huntara)
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Jembatan Duplikasi Krueng Tingkeum Aceh Beroperasi Penuh, Akses Jalintim Sumatra Pulih
-
Dukung Panen Raya di KSPEAN Wanam, KemenPU Siapkan Sumber Air Alternatif
-
600 Hektar Sawah di Bekasi Kekeringan, KemenPU Operasikan 3 Pompa
-
Kekeringan dan Rob Hantam Demak, 124 Hektare Sawah di Kekeringan Parah
-
Sedimen Numpuk di Intake Bendung Kamijoro, Pasokan Air 2.563 Hektar Sawah di Jogja Terganggu
-
35 Hektare Sawah di Lampung Nyaris Gagal Panen, KemenPU Kerahkan Pompa Air dari Bendung Way Pisang
-
KemenPU Bangun Pengendali Sedimen di DAS Tamiang, Target Kelar Desember 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.