Foto: Sidang vonis koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu
Sejumlah pendukung saat mengawal Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Teguh dan Supriyono yang menjalani sidang vonis kasus tindak pidana pemblokadean jalur Pantura Juwana-Pati saat unjuk rasa pada Oktober 2025, di Pengadilan Negeri Pati, Pati, Jawa Tengah, Kamis (5/3/2026). Majelis Hakim memvonis Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok dengan pidana penjara selama enam bulan yang tidak perlu dijalani dan masa pengawasan selama 10 bulan karena dinilai terbukti telah menghasut orang untuk melakukan pemblokadean jalan umum.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.