Foto: Selama Mudik Lebaran 2026, Angkutan Barang Dibatasi Melintas
Pengendara truk melintas di jalan tol Solo-Semarang, Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (12/2). Kementerian Perhubungan menerapkan pelarangan truk angkutan barang melintasi jalan tol dan nontol di ruas tertentu pada masa Angkutan Lebaran 2026 mulai tanggal (13/3) pukul 12.00 WIB hingga (29/3) pukul 24.00 WIB dengan pengecualian kendaraan pengangkut barang kebutuhan pokok, minyak, gas, pupuk, hewan ternak dan bantuan korban bencana alam.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.