Foto: MKMK Hanya Berwenang Soal Etik, Tak Bisa Batalkan Keppres Pengangkatan Hakim MK
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra (kiri), dan Guru Besar Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah (kanan) menjadi pembicara dalam Diskusi Dialektika Demokrasi di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/2). Diskusi yang bertema "MKMK Dinilai Tidak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan MK " tersebut, Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra menegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan hakim konstitusi. Ia meminta semua pihak menghormati prinsip pemisahan kekuasaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Kewenangan MKMK disebut terbatas pada penegakan kode etik hakim konstitusi, bukan pada aspek administratif atau legalitas pengangkatan yang menjadi ranah hukum tata usaha negara.
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra (kiri),Guru Besar Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah (tengah), dan Ketua Umum PERMAHI Azhar Sidiq menjadi pembicara dalam Diskusi Dialektika Demokrasi di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/2).
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra (kiri),Guru Besar Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah (tengah), dan Ketua Umum PERMAHI Azhar Sidiq menjadi pembicara dalam Diskusi Dialektika Demokrasi di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/2).
Guru Besar Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah (kedua kanan), dan Ketua Umum PERMAHI Azhar Sidiq (kanan) menjadi pembicara dalam Diskusi Dialektika Demokrasi di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/2).
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.