Menaker Tegaskan bahwa WFA Tak Kurangi Hak Cuti Pekerja
Rabu, 11 Feb 2026, 11:42 WIBJAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA). Bagi pekerja/buruh jelang dan pasca Idulfitri 2026 tidak boleh mengurangi hak cuti tahunan pekerja.
Penegasan tersebut disampaikan Yassierli menyusul penetapan kebijakan WFA pada 16â17 Maret serta 25â27 Maret 2026 oleh pemerintah. Sebagai upaya mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat dan menjaga produktivitas kerja.
âPekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya. Oleh karena itu, pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,â ujar Yassierli di Jakarta, Selasa (10/2).
Yassierli menyampaikan, selama pelaksanaan WFA, pekerja tetap berhak menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Baik berdasarkan upah di lokasi kerja biasa maupun sesuai perjanjian kerja.
Ia juga menegaskan perusahaan dapat mengatur jam kerja serta mekanisme pengawasan. Agar produktivitas tetap terjaga meski pekerja tidak bekerja dari lokasi kantor.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan ketentuan pelaksanaan WFA bagi pekerja/buruh akan diatur lebih lanjut. Yaitu melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada gubernur serta bupati dan wali kota.
Yassierli pun mengimbau pemerintah daerah untuk mendorong perusahaan di wilayahnya agar memberikan kesempatan. Terkhusus kepada pekerja melaksanakan WFA sesuai jadwal yang ditetapkan.
Meski demikian, pelaksanaan WFA dapat dikecualikan bagi sektor-sektor tertentu yang bersifat esensial dan berkaitan langsung dengan layanan publik, serta proses produksi, seperti layanan kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, serta industri makanan dan minuman. ils/I-1
Berita Terkait:
-
Prabowo Bentuk Satgas Transisi Energi, Target Konversi Motor Listrik 3–4 Tahun
-
Pemerintah berlakukan WFA Lebaran 2026
-
Kementerian PU Buka Pendaftaran Program Padat Karya, Dody Hanggodo: Pekerjaan di Daerah Bencana Wajib Libatkan Warga
-
Dishub Depok Umumkan Layanan Teman Bus Gratis Sampai April 2026, Cek Rinciannya di Sini
-
Singkirkan Debu Pasca Banjir, Polri Semprotkan Water Cannon di Jalan Lintas Aceh Selatan
-
Pemprov DKI Jakarta terapkan WFA
-
AS tuduh Russia dan Tiongkok Lindungi Iran di DK PBB
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.