Kabar Gembira! 106 Ribu Pasien Penyakit Berat yang Sempat Diputus BPJS Kini Diaktifkan Lagi oleh Mensos
Selasa, 10 Feb 2026, 20:28 WIBJAKARTA -Â Pemerintah melalui Kementerian Sosial memutuskan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan 106.000 warga dalam program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN), dengan prioritas utama bagi penderita penyakit katastropik.Â
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan lebih dari 106 ribu peserta PBI JKN yang dinonaktifkan sudah direaktivasi oleh pemerintah, khususnya mereka yang mengidap penyakit katastropik.
Dalam konferensi selepas rapat terbatas dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar di Jakarta, Selasa, Saifullah menjelaskan bahwa reaktivasi kepesertaan PBI JKN bagi kelompok tersebut berlaku sementara, selama tiga bulan ke depan, sambil menunggu hasil verifikasi lapangan atau ground check untuk memastikan kelayakan penerima bantuan.
Adapun ground check tersebut dilakukan untuk memastikan posisi sosial ekonomi penerima manfaat sesuai kriteria penerima bantuan, yakni berada pada desil 1 - 5 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), atau justru berada pada desil 6 - 10 yang dinilai telah mampu membayar iuran secara mandiri.
âHasil verifikasi akan menentukan apakah peserta tetap memenuhi kriteria sebagai penerima PBI JKN atau direkomendasikan menjadi peserta mandiri,â cetusnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengungkapkan bahwa sebenarnya penyesuaian data PBI JKN ini sudah dilakukan sejak 2025, seiring pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4/2025 tentang Pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan integrasi data bantuan sosial berbasis pemeringkatan kesejahteraan oleh BPS.
Kementerian Sosial mengonfirmasi pada tahun 2025 sudah menonaktifkan lebih dari 13 juta peserta PBI JKN, dengan sekitar 87 ribu peserta mengajukan reaktivasi.
Sementara itu, sebagian lainnya beralih menjadi peserta mandiri atau ditanggung pemerintah daerah, khususnya di wilayah yang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC).
"Total alokasi nasional penerima PBI JKN tetap sebesar 96,8 juta jiwa, tanpa pengurangan kuota. Penyesuaian dilakukan melalui pengalihan dari penerima yang tidak memenuhi kriteria kepada keluarga yang lebih berhak berdasarkan data terbaru, itu prinsipnya," kata Saifullah.
Saifullah juga mengingatkan masyarakat yang merasa masih membutuhkan bantuan agar mengajukan reaktivasi melalui pemerintah daerah dan dinas sosial setempat, mengingat data penerima PBI JKN bersifat dinamis dan terus diperbarui sesuai kondisi sosial ekonomi terkini.
Jakarta, 10/2 (ANTARA) - Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan lebih dari 106 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang dinonaktifkan sudah direaktivasi oleh pemerintah, khususnya mereka yang mengidap penyakit katastropik.
Dalam konferensi selepas rapat terbatas dengan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar di Jakarta, Selasa, Saifullah menjelaskan bahwa reaktivasi kepesertaan PBI JKN bagi kelompok tersebut berlaku sementara, selama tiga bulan ke depan, sambil menunggu hasil verifikasi lapangan atau ground check untuk memastikan kelayakan penerima bantuan.
Adapun ground check tersebut dilakukan untuk memastikan posisi sosial ekonomi penerima manfaat sesuai kriteria penerima bantuan, yakni berada pada desil 1 - 5 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), atau justru berada pada desil 6 - 10 yang dinilai telah mampu membayar iuran secara mandiri.
âHasil verifikasi akan menentukan apakah peserta tetap memenuhi kriteria sebagai penerima PBI JKN atau direkomendasikan menjadi peserta mandiri,â cetusnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengungkapkan bahwa sebenarnya penyesuaian data PBI JKN ini sudah dilakukan sejak 2025, seiring pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4/2025 tentang Pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan integrasi data bantuan sosial berbasis pemeringkatan kesejahteraan oleh BPS.
Kementerian Sosial mengonfirmasi pada tahun 2025 sudah menonaktifkan lebih dari 13 juta peserta PBI JKN, dengan sekitar 87 ribu peserta mengajukan reaktivasi.
Sementara itu, sebagian lainnya beralih menjadi peserta mandiri atau ditanggung pemerintah daerah, khususnya di wilayah yang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC).
"Total alokasi nasional penerima PBI JKN tetap sebesar 96,8 juta jiwa, tanpa pengurangan kuota. Penyesuaian dilakukan melalui pengalihan dari penerima yang tidak memenuhi kriteria kepada keluarga yang lebih berhak berdasarkan data terbaru, itu prinsipnya," kata Saifullah.
Saifullah juga mengingatkan masyarakat yang merasa masih membutuhkan bantuan agar mengajukan reaktivasi melalui pemerintah daerah dan dinas sosial setempat, mengingat data penerima PBI JKN bersifat dinamis dan terus diperbarui sesuai kondisi sosial ekonomi terkini.
- bpjs kesehatan
- mensos
- saifullah yusuf
- pbi jkn
- penyakit katastropik
- penerima bantuan iuran
Redaktur: alfred
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Hampir Separuh Peserta BPJS Tulungagung Nonaktif, Ternyata Gara-gara Ini
-
Taman Bendera Pusaka Terus Dibenahi, IPAL Dikebut hingga Juni 2026
-
Kanker Paru Kini Mengintai Non-Perokok, Penyintas Desak Akses Diagnosis dan Obat Inovatif
-
Operasi Militer di Nabire: Koops TNI Kuasai Basis TPNPB OPM Kelompok Daniel Aibon Kogoya
-
PM Bangladesh Terpilih Prioritaskan Pemulihan Ekonomi
-
Reaktivasi BPJS Kesehatan PBI di Bekasi
-
Cara Menggunakan Fitur Antrean Online Mobile JKN BPJS Kesehatan untuk Berobat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.