Bola Panas UU P2SK Resmi Masuk DPR: Pemerintah Dorong Percepatan Reformasi Sektor Keuangan

Rabu, 04 Feb 2026, 18:05 WIB

JAKARTA – Revisi UU P2SK mencerminkan upaya pemerintah memperkuat fondasi sektor keuangan di tengah dinamika global yang semakin kompleks.

Penyesuaian regulasi ini tidak sekadar bersifat teknis, tetapi strategis—mengarah pada peningkatan stabilitas sistem keuangan, penguatan perlindungan konsumen, serta perluasan ruang inovasi di industri jasa keuangan.

Ket. Foto: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, beberapa waktu lalu. — Sumber: Antara.

Di sisi lain, revisi tersebut juga menegaskan peran negara dalam mempercepat pendalaman pasar keuangan domestik, sekaligus menutup celah pengawasan lintas sektor.

Jika diimplementasikan konsisten, UU P2SK berpotensi menjadi instrumen kunci untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional, terutama dalam menghadapi volatilitas eksternal dan tantangan transformasi digital.

Pemerintah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) sebagai tindak lanjut pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

DIM tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam rapat internal panitia kerja (panja) di DPR yang telah dibentuk.

"Sesuai Surat Presiden RI Nomor R72/Pres/11/2025 tanggal 27 November 2025, Presiden telah menugaskan Menteri Keuangan bersama Menteri PANRB, Menteri Sekretariat Negara, serta Menteri Hukum untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU tentang Perubahan UU P2SK," kata Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (4/2).

Adapun Panja terdiri dari delapan fraksi di DPR RI, dengan total 30 anggota sesuai proporsi masing-masing fraksi. Ketua panja dijabat oleh Mohamad Hekal.

Purbaya menyampaikan bahwa melalui revisi UU P2SK, sektor keuangan didorong menjadi mesin pertumbuhan ekonomi yang mampu menyalurkan pembiayaan ke sektor produktif.

Reformasi sektor keuangan yang telah dimulai melalui penerbitan UU P2SK itu harus diakselerasi guna mendukung pencapaian pembangunan nasional.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menjelaskan revisi UU P2SK merupakan inisiatif DPR yang muncul sebagai tindak lanjut atas adanya uji materiil (judicial review) terhadap UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK. Meski demikian, DIM dalam pembahasan ini tetap berasal dari pemerintah.

Terkait target penyelesaian revisi UU P2SK, Misbakhun tidak menetapkan target waktu spesifik, mengingat pembahasan akan dilakukan secara hati-hati dan komprehensif agar menghasilkan regulasi yang memberikan respons positif terhadap pasar.

Ia menambahkan penguatan regulasi semacam ini memang diperlukan seiring dinamika yang terjadi di industri keuangan, khususnya di pasar modal yang baru-baru ini tertekan.

"Industri keuangan kita perlu diatur lebih kuat lagi dalam undang-undang. Dengan adanya banyak kejadian di bursa dan pasar modal maka ini salah satunya adalah untuk ingin mendengar lebih kuat lagi apa yang menjadi aspirasi para pelaku pasar modal ini untuk dikuatkan di dalam undang-undang," ujarnya.

Adapun sejumlah isu yang menjadi fokus pembahasan revisi UU P2SK antara lain pengaturan aset digital, bursa kripto, serta penguatan pasar modal. Selain itu, salah satu materi yang menjadi objek judicial review adalah mekanisme penyusunan anggaran di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Kemudian bagaimana diakomodasinya sistem KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) baru di dalam penegakan hukum di sektor keuangan, di mana KUHAP yang baru itu kan mengedepankan restoratve justice dan ini harus diakomodasi di sektor keuangan," tambahnya.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Pangeran Harry Mendadak Mundur dari Organisasi Afrika, Ternyata Ada Kontroversi Besar

Polwan Goes to School Bikin Pelajar Manado Tersentak, Ini Pesan Pentingnya

Formula 1: Antonelli Akui Mercedes Tak Lagi Tercepat, McLaren Mulai Mengancam

Viral Rekening Bank Mandiri Rp80,9 Juta Diblokir, DPR Buka Suara

Thailand Hentikan Laju Tim Bola Voli Putri Indonesia

Luis Enrique Peringatkan PSG: Jangan Terlena, Harus Keluar dari Zona Nyaman

Spalletti Tuntut Lebih dari Kolo Muani Usai Juventus Hanya Menang Tipis

Selandia Baru Susul Australia, Anak di Bawah 16 Tahun Terancam Dilarang Bermedia Sosial

Pertarungan Perebutan Kursi Presiden FIFA Memanas, Ceferin Prediksi Infantino Bakal Dapat Penantang

Review Lioness S3E4: Misi Penyelamatan Gagal yang Paksa CIA Langgar Garis Merah

Hari Berenang Khusus Anak Kulit Hitam di Kolam Renang Berlin Batal setelah Diwarnai Polemik Rasial

Usai Gempa M7,7 NTT: Retakan 100 Meter Muncul di Kawah Gunung Kelimutu

Pengunjung Bromo Diserang Hipotermia, Prajurit Marinir Beri Pertolongan Pertama

Berenang di Danau, Bocah 8 Tahun di Louisiana Meninggal akibat Amuba Pemakan Otak

Dibangun Bersama Guru Disabilitas, Papan Tulis AI Buatan Siswa Bandung Raih Juara Google

Pertamina Lubricants Layani Ganti Oli Gratis untuk 1.000 Pengemudi Ojol

Atas Perintah Presiden Prabowo, Menhut Raja Antoni Turun Langsung Tangani Karhutla Kalbar.

Atasi Kekeringan di Lamongan, PU Normalisasi 1,6 KM Sungai & Kerahkan Pompa

Ekosistem Terbuka Dinilai Penting untuk Memperluas Penerapan Agentic AI

Genjot Literasi Pajak Generasi Muda, IKPI Gelar Lomba Cerdas Cermat Nasional

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.