Foto: Mahkamah Konstitusi Menolak Uji Materi Perkawinan Beda Agama
Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur (kiri) dan Anwar Usman (kanan) mengikuti sidang pembacaan putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/2). MK memutuskan menolak seluruhnya permohonan uji materi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang meminta perkawinan beda agama karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum dalam permohonan a quo .
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.