Kapolri secara Tegas Tolak Polri Berada di Bawah Kementerian
Senin, 26 Jan 2026, 13:55 WIBJAKARTA - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo secara tegas menolak Polri berada di bawah Kementerian.
âSaya tegaskan bahwa di hadapan Bapak-bapak dan Ibu-ibu sekalian dan seluruh jajaran, bahwa saya menolak polisi di bawah kementerian,â katanya dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri dan Kapolda seluruh Indonesia di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/1).
Kapolri menilai, penempatan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan institusi Bhayangkara, melemahkan negara, dan melemahkan Presiden.
Selain itu, ia mengatakan bahwa Polri merupakan institusi negara yang memberikan pelayanan di bidang harkamtibmas (pemeliharaan, keamanan, dan ketertiban masyarakat), di bidang hukum, dan di bidang perlindungan.
Menurutnya, keberadaan Polri di bawah Presiden merupakan posisi yang ideal untuk mendukung tugas-tugas tersebut.
âDi satu sisi, kami betul-betul bisa berada langsung di bawah Bapak Presiden, sehingga pada saat Presiden membutuhkan kami, maka kami bisa bergerak tanpa harus ada kementerian-kementerian yang kemudianâini menimbulkan potensi matahari kembar menurut saya,â imbuhnya.
Adapun pada awal rapat kerja Komisi III DPR RI, Kapolri telah menyatakan bahwa Polri lebih ideal berada di bawah Presiden.
Ia mengatakan bahwa Polri dihadapkan dengan geografis Indonesia yang begitu luas dan jumlah masyarakat yang banyak.
âKita memiliki 17.380 pulau dan apabila dibentangkan sebagaimana disampaikan oleh Bapak Presiden, luas kita setara dari London sampai Moskow,â katanya.
Dengan posisi seperti itu, menurut Kapolri, akan sangat ideal apabila Polri tetap berada langsung di bawah Presiden sehingga kepolisian akan lebih maksimal dan lebih fleksibel dalam melaksanakan tugasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan terdapat gagasan mengenai adanya kementerian yang menaungi Polri, dalam pembahasan internal Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Dia mengatakan hal tersebut sebagaimana Kementerian Pertahanan yang menaungi TNI.
"Semua gagasan tersebut belum menjadi keputusan final. Komisi akan menyampaikan beberapa alternatif rekomendasi kepada Presiden," ujar Yusril.
Adapun pada sisi lain, dia mengatakan sebagian pihak dalam Komisi tetap menghendaki struktur kepolisian seperti saat ini.
Meski begitu pada akhirnya, ia menuturkan keputusan berada di tangan Presiden Prabowo Subianto dan DPR karena struktur, tugas, dan pertanggungjawaban Polri dituangkan perinciannya dalam undang-undang, meski Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah mengaturnya.
Berita Terkait:
-
Mau Tahu Cara Gampang Kredit Rumah Subsidi bagi Warga Menengah ke Bawah?
-
Atasi Masalah Anak Tak Sekolah, Anggaran Pendidikan DKI Perlu Ditambah
-
Transformasi Penilaian dari Kehadiran Fisik Menjadi Berbasis Output Kerja
-
Status Gunung Tambora Naik Jadi Waspada, Aktivitas Gempa Vulkanik Meningkat Tajam
-
Kekuatan Visual di Spotify, Rahasia Sukses Podcast Malaka dan In Her View
-
Kementerian PKP Alokasikan 3.107 Rumah di PBD melalui Program BSPS
-
Polri Pindahkan 321 WNA Jaringan Judi Online ke Sejumlah Kantor Imigrasi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.