Foto: Sidang Perkara Chromebook, Pengacara Terdakwa Sampaikan Fakta Persidangan
Sidang perkara pengadaan chromebook terus bergulir. Pengacara terdakwa Ibrahim Arief, Afrian Bondjol, membeberkan fakta persidangan tersebut. Fakta persidangan menunjukkan bahwa Ibrahim Arief tidak tercantum dalam SK Tim Teknis awal dan ditambahkan namanya atas arahan Hamid dan Fiona tanpa sepengetahuan Ibrahim Arief. Keberadaan Ibrahim Arief dalam sejumlah rapat terjadi dalam kapasitas konsultan teknologi, bukan sebagai pengambil keputusan atau penentu kebijakan.
Menurut Afrian, fakta persidangan menunjukkan peran kliennya sebagai pemberi masukan. Bukan dalam ranah menentukan kebijakan strategis. Ibrahim Arief bahkan menyampaikan kelebihan sekaligus keterbatasan Chromebook, termasuk isu kompatibilitas aplikasi Kemendikbud, yang bertentangan dengan tuduhan bahwa ia mendorong atau mengarahkan pemilihan Chrome OS secara sepihak.
"Fakta-fakta persidangan justru menunjukkan bahwa Ibrahim Arief berperan sebagai pemberi masukan teknis non-struktural, sementara keputusan strategis dan arah kebijakan berada di tangan Kementerian," kata Afrian.Afrian mengatakan penentuan anggota tim teknis, penerbitan SK, serta mekanisme terkait pengadaan ditentukan pejabat struktural kementerian terkait. Bukan oleh kliennya, yakni Ibrahim Arief.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.