Foto: DPR Gelar Rapat Panja Bahas Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan
Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi (kiri) bersama Pakar Kriminologi Universitas Indonesia Adrianus Eliasta Sembiring Meliala (kedua kiri) mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panja Reformasi Kepolisian-Kejaksaan-Peradilan Komisi III DPR di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/1). Komisi III DPR melalui Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Peradilan menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden. Serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR telah sejalan dengan amanat reformasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 Ayat 2 dan Ayat 3 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman didampingi Wakil Ketua Rano Alfath (kanan) memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)/Rapat Panja Reformasi Kepolisian-Kejaksaan-Peradilan dengan Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi dan Pakar Kriminologi Universitas Indonesia Profesor Adrianus Eliasta Sembiring Meliala di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/1).
Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi (kiri) bersama Pakar Kriminologi Universitas Indonesia Adrianus Eliasta Sembiring Meliala (kanan) mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panja Reformasi Kepolisian-Kejaksaan-Peradilan Komisi III DPR di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/1).
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.