Foto: Pemerintah Tetapkan Pembebasan PPh 21 bagi Pekerja Padat Karya

Pekerja menyelesaikan pembuatan alas kaki sandal kulit di rumah industri sepatu, Rejomulyo, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (6/1). Pemerintah resmi menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang berlaku dari Januari-Desember tahun 2026 bagi pekerja di lima sektor padat karya tertentu yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, funitur, mainan anak, serta kulit dan barang kulit, kebijakan pembebasan pajak yang tertuang dalam bagian paket stimulus ekonomi tersebut diharapkan dapat menopang kesejahteraan pekerja terutama pada sektor yang banyak menyerap tenaga kerja.

Doc. Foto: ANTARA FOTO/Makna Zaezar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.