Aturan Baru! ASN dan Non-ASN Pemkab Natuna Dilarang Bermain Medsos Saat Jam Kerja
Selasa, 30 Des 2025, 14:56 WIBNATUNA - Bupati Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Cen Sui Lan, menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna menggunakan media sosial (medsos) pada saat jam kerja.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya, dikonfirmasi dari Natuna, Selasa, mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.6.2./1177/BKPSDM/-UP3/XII/2025 tentang penegakan disiplin terhadap kewajiban menaati ketentuan jam kerja dan penggunaan media sosial bagi ASN dan non-ASN.
Menurut Alim, larangan tersebut secara khusus menekankan pembatasan penggunaan media sosial yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan, terutama aktivitas seperti siaran langsung atau live streaming pada jam kerja.
âPenggunaan media sosial, terutama live streaming yang tidak berkaitan dengan pekerjaan, tidak diperbolehkan dilakukan pada jam kerja,â kata Muhammad Alim Sanjaya.
Ia menjelaskan, setiap pegawai yang kedapatan melanggar ketentuan dalam surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, penerapan sanksi akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Surat edaran tersebut diterbitkan pada 29 Desember 2025 dengan tujuan untuk meningkatkan disiplin dan tanggung jawab pegawai dalam melaksanakan tugas kedinasan.
Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan jam kerja serta menjaga etika, profesionalisme, dan citra ASN maupun non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.
âUntuk sanksi, kita lihat tingkatannya. Namun pada tahap awal, kami berharap atasan langsung dapat melakukan pengawasan secara maksimal terhadap bawahannya masing-masing,â ujar Alim.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Industri TPT RI Terkendali! Kemenperin Gaspol Cegah Dampak Harga Bahan Baku
-
Cuaca Hari Minggu, Hujan Lebat-Sangat Lebat Berpotensi Mengguyur Sejumlah Wilayah
-
Pemkab: Anggaran Perbaikan Jalan Pantura Batang Capai Rp202 Miliar
-
Bandara Djalaluddin Gorontalo Siapkan Diskon Tiket dan Posko Terpadu
-
BMKG Imbau Warga Waspadai Gelombang Tinggi di Perairan Sulawesi Tenggara
-
Konflik di PBNU: Gus Yahya Tolak Pleno Syuriyah, Langgar AD/ART
-
Hashim Djojohadikusumo Ingatkan Kader GEKIRA Tetap Militan di HUT ke-17
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.