Perkuat Sinergi, Kanwil Ditjenpas Lampung Gandeng Pemprov Soal Pidana Kerja Sosial

Jumat, 26 Des 2025, 07:40 WIB

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Lampung memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Fasilitasi Tempat Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial.

"Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari rapat pembahasan nota kesepahaman yang sebelumnya telah dilaksanakan di lingkungan Kanwil Ditjenpas Lampung," kata Kakanwil Ditjenpas Lampung Jalu Yuswa Panjang, dalam keterangannya di Bandarlampung, Kamis (25/12).

Ia menjelaskan secara komprehensif mengenai pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk alternatif pemidanaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Ket. Foto: Kakanwil Ditjenpas Lampung Jalu Yuswa Panjang (kanan) dan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal (kiri), saat menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Fasilitasi Tempat Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial. — Sumber: Antara Foto

Menurutnya, pidana kerja sosial dinilai sebagai instrumen pemidanaan yang mengedepankan keadilan restoratif, pembinaan, serta kemanfaatan sosial bagi masyarakat.

"Pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan yang tidak semata-mata bersifat penghukuman, tetapi juga mendorong pelaku tindak pidana untuk bertanggung jawab dan berkontribusi positif kepada masyarakat," ujarnya.

Oleh karena itu, katanya lagi, diperlukan dukungan pemerintah daerah, khususnya dalam penyediaan tempat pelaksanaan yang layak, aman, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Kakanwil Ditjenpas Lampung.

"Sebagai wujud komitmen bersama ini, dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Kanwil Ditjenpas Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung," katanya pula.

Nota Kesepahaman ini menjadi landasan kerja sama dalam penyediaan, pemanfaatan, serta pengawasan tempat pelaksanaan pidana kerja sosial di Provinsi Lampung sebagai bagian dari implementasi KUHP Nasional.

"Komitmen dan kolaborasi antara Kanwil Ditjenpas Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung sebagai upaya mendukung pembaruan sistem pemidanaan nasional yang lebih humanis dan berkeadilan." 

  • Kanwil Ditjenpas Lampung

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi Trismar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.