Foto: Penetapan UMP 2026 Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (ketiga kiri) bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno (kedua kanan) memberikan keterangan kenaikan UMP di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (24/12/2025). Pemerintah Provinsi Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 menjadi Rp5.729.876 atau naik 6,17 persen dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp5.396.761.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.