Foto: Pembatasan Angkutan Barang Berlaku Selama Libur Natal

Sejumlah truk dan kendaraan roda empat melaju di Jalan Tol Trans Jawa Ruas Tanjungmas-Srondol, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (16/12). Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas selama arus libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang berlaku mulai 1-20 Desember 2025, 23-28 Desember 2025, serta 2-4 Januari 2026, masing-masing pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat. 

Doc. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.