Direktur eLaw Institute Desak Pemerintah Segera Adopsi AI dan Susun UU Kecerdasan Buatan
Selasa, 16 Des 2025, 16:00 WIBJAKARTA â Di tengah tuntutan publik akan pelayanan yang cepat dan transparan, integrasi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam tata kelola pemerintahan dinilai bukan lagi sekadar opsi, melainkan kebutuhan mendesak.
Hal ini ditegaskan oleh Eko Prastowo (EP), Direktur eLaw Institute, saat menjadi narasumber utama dalam pelatihan AI di Ombudsman Republik Indonesia dalam acara bertajuk âOptimalisasi Kinerja Ombudsman RI Melalui Integrasi Artificial Intelligenceâ yang digelar Senin (15/12).
"Pemerintah dan lembaga negara harus berani melakukan lompatan teknologi. Adopsi AI mutlak diperlukan untuk meningkatkan kinerja dan efisiensi layanan publik. Kita harus mampu mengoptimalkan teknologi untuk kemajuan Indonesia," tegasnya di Kantor Ombudsman RI, Jakarta.
âDi sisi lain, saat ini ada kekosongan hukum yang serius. Pemerintah dan DPR harus segera menyusun Undang-Undang tentang AI serta menerbitkan pedoman teknis pemanfaatan AI bagi lembaga negara untuk menjamin kepastian hukum dan etika.â
"Saya juga sedang menyusun usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kecerdasan Buatan. Kita butuh landasan yang kuat agar teknologi AI menjadi alat bantu yang akuntabel, bukan sekadar tren tanpa aturan," ungkap Eko Prastowo yang juga menjabat Sekjen Pergerakan Advokat.
Tantangan Lonjakan Laporan
Sementara itu, Kepala Keasistenan Utama II (Bidang Penegakan Hukum) Ombudsman RI, Siti Uswatun Hasanah, menyambut baik inisiatif integrasi teknologi ini. Ia mengakui bahwa lembaga pengawas pelayanan publik ini menghadapi tantangan berat berupa kesenjangan antara jumlah SDM dan beban kerja.
Mengacu pada data internal, Siti mengungkapkan tren kenaikan laporan masyarakat yang signifikan dalam lima tahun terakhir.
"Pada tahun 2024, laporan yang masuk melonjak drastis mencapai 10.837 laporan. Kenaikan ini mencerminkan tingginya ekspektasi publik, namun di sisi lain memberikan tekanan berat pada kapasitas operasional kami. Metode kerja manual berisiko menimbulkan penumpukan berkas dan perlambatan respons," ujar Siti.
Siti menambahkan, transformasi digital dan pemanfaatan teknologi menjadi langkah yang selaras dengan mandat Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk memastikan efisiensi dan transparansi kinerja instansi di tengah keterbatasan sumber daya manusia.
Konsep "Kendali Manusia"
Dalam pelatihan tersebut, Eko Prastowo memperkenalkan modul AI âStrategi Efisiensi Pemeriksaan Berbasis Kendali Manusia". Ia menekankan bahwa AI di lingkungan pemerintahan harus diposisikan sebagai alat bantu (decision support system), bukan pengambil keputusan (decision maker).
"AI kita gunakan untuk pekerjaan repetitif seperti pemilahan data (triage) dan analisis dokumen, namun keputusan akhir dan rasa keadilan tetap mutlak berada di tangan manusia. Inilah model integrasi yang paling aman dan etis untuk sektor publik," pungkasnya.
- Hukum
- artificial intelligence (AI)
- Ombudsman
Redaktur: Eko S
Penulis: Eko S
Berita Terkait:
-
DPO Jaringan Senjata dan Amunisi Ditangkap di Jayapura
-
PBB: 11,7 Juta Perempuan dan Anak di 28 Negara Terancam Kerawanan Pangan Akibat Perang
-
20 GW untuk Data Center: Tanpa Energi Bersih, Indonesia Gagal Jadi Raja Digital Asia
-
Tiongkok Masuk Bursa Calon Pimpinan WHO, Pesaing Kuat Budi Gunadi
-
KWP Punya Pengurus Baru, Plt Sekjen DPR Harap Informasi Parlemen Makin Terbuka
-
Samsat Keliling Polda Metro Jaya Hari Ini Tersedia di 14 Lokasi, Berikut Daftarnya!
-
George Russell Perlu Keajaiban
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.