Tindak Tambang Liar di Muara Enim: Tutup Tiga Titik, Sita Batubara
Sabtu, 13 Des 2025, 22:20 WIBJAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas pertambangan liar di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatra Selatan.Â
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum) pada Kamis (11/12) kemarin, menutup tiga titik stockpile (tumpukan) batubara ilegal di Desa Penyandingan, Desa Tanjung Lalang, dan Desa Tanjung Agung, yang selama ini digunakan sebagai lokasi penampungan dan pengumpulan batubara hasil penambangan tanpa izin.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, menegaskan bahwa penghentian aktivitas pertambangan liar dan pengamanan barang bukti merupakan prioritas utama Ditjen Gakkum.
"Tugas kami menghentikan aktivitas pertambangan liar. Penyitaan batubara dan barang bukti lain adalah bukti bahwa negara bertindak, bukan hanya mengimbau," ujar Jeffri di Jakarta, Jumat (12/12) dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM.
Dari hasil penindakan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa batubara dengan jumlah kurang lebih 1.430 ton, terdiri dari batubara in situ (bukaan batubara), stockpile, dan karungan. Selain itu, turut diamankan pula satu unit ekskavator, satu kendaraan pengangkut, serta sejumlah berkas dokumen yang digunakan untuk menunjang operasi pertambangan ilegal tersebut. Aktivitas ilegal ini diperkirakan tidak hanya menimbulkan potensi kerugian negara tetapi juga kerusakan lingkungan.
Dalam operasi ini, tim PPNS Iditjen Gakkum ESDM mengungkap modus yang digunakan para pelaku, yaitu membeli lahan milik masyarakat setempat untuk dijadikan dasar melakukan pertambangan tanpa izin. Masyarakat kemudian dijadikan alasan sekaligus tameng oleh para pelaku, seolah-olah kegiatan tersebut dilakukan atas nama warga setempat.
Menanggapi dinamika tersebut, Jeffri tetap mengedepankan pendekatan dialog agar penegakan hukum berlangsung transparan dan dapat dipahami seluruh pihak.
"Kami tegas dalam penegakan hukum, namun tetap menjaga komunikasi dengan masyarakat. Aktivitas ilegal harus berhenti, dan proses hukum akan berjalan sampai tuntas," tambah Jeffri.
Ketiga tambang ilegal yang ditutup ini berada di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Bukit Asam. Adapun kegiatan penutupan tambang ilegal di Muara Enim ini mendapatkan dukungan dari Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (POM TNI) Komando Daerah Militer (Kodam) II Sriwijaya, Komando Rayon Militer (Koramil) 404/05, Personil Kodam II Sriwijaya, dan PT Bukit Asam untuk pengamanan dan kelancaran operasi di lapangan.
Sebagaimana diketahui, aktivitas pertambangan ilegal memberi dampak serius bagi keberlangsungan lingkungan. Pembukaan lahan tanpa memperhatikan kaidah teknis pertambangan dapat mengganggu keseimbangan ekosistem di sekitar kawasan tambang dan meningkatkan kerentanan lahan terhadap erosi, gerakan tanah, hingga perubahan hidrologi.
Penegakan hukum dan penutupan tambang ilegal tidak hanya menghentikan praktik pertambangan yang merugikan negara, namun dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam mitigasi bencana.
 Untuk mendukung program ini, Kementerian ESDM menetapkan tarif denda administratif bagi pelanggaran kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan di kawasan hutan untuk komoditas strategis.
 Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah, dan Batubara.
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
- Tambang Liar
- Penertiban Tambang Ilegal
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Jakarta Sepi, Jalan Layang MBZ Mulai Melandai H-1 Lebaran, Pemudik Terakhir Menang Banyak?
-
Harga Minyak Melonjak, Menteri Bahlil Tegaskan: Tak Ada Kenaikan Harga BBM Bersubsidi
-
Cuaca Ekstrem Hantam Bekasi, 27 Rumah Rusak Diterjang Puting Beliung
-
Jalan Rusak di Pekalongan Segera Diperbaiki, Pemkot Klaim Sudah 90 Persen Tuntas
-
Bantu Warga, Pemkab Bekasi Distribusikan Ribuan Paket Pangan Subsidi
-
Rambut Rontok Parah? Begini Cara Hair Transplant Mengatasinya
-
Pertumbuhan Harus Jadi Acuan Perencanaan Pembangunan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.