Foto: Hasil Pengetatan Pengawasan Pakaian Bekas Ilegal di Batam
Petugas Kepolisian menata barang bukti pada konferensi pers hasil pengetatan pengawasan barang impor ilegal di Polda Kepri, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (9/12). Dalam penindakan terhadap pakaian bekas impor ilegal di pelabuhan pelayaran internasional Batam sepanjang November–Desember 2025, Ditreskrimsus Polda Kepri bersama KPU Bea Cukai Batam menerbitkan 33 surat bukti penindakan dengan total barang bukti 178 koli atau tas.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.