KPK Periksa Petinggi Hutama Karya Terkait Korupsi DJKA Kemenhub
Selasa, 02 Des 2025, 18:10 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Project Manager PT Hutama Karya, Ir. Mikael Turnip. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengaturan proyek pembangunan jalur kereta api di Sumatra Utara.
Proyek tersebut dikerjakan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Medan. Selain itu, penyidik juga memeriksa Direktur PT Anta Raksa, David Oloan Sitanggang.
Demikian disampaikan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (2/12).
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Wilayah Medan," ujar dia.
KPK telah menahan dua orang tersangka terkait kasus korupsi tersebut. Hal itu dilakukan setelah proses penyidikan menemukan kecukupan alat bukti, khususnya terkait pengaturan pemenang pelaksana proyek tersebut.
Kedua tersangka tersebut adalah wiraswastawan Eddy Kurniawan Winarto (EKW) dan Muhlis Hanggani Capah (MHC). Yang disebut belakangan adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada 2021 sampai Mei 2024.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
"KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama sejak 1 Desember 2025," ujar dia.
MHC bersama sejumlah stafnya diduga melakukan pengaturan dalam pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan Tahap II. Kegiatan tersebut dilakukan melalui pertemuan dan asistensi di beberapa lokasi, termasuk sebuah hotel di Bandung pada 2021.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya aliran dana kepada para tersangka. Perusahaan yang dikendalikan Dion Renato Sugiarto (DRS) mencatat pengeluaran untuk pihak eksternal.
Di antaranya Rp1,1 miliar untuk MHC yang diberikan pada 2022â2023 melalui transfer dan tunai. Kemudian sebanyak Rp11,23 miliar untuk EKW yang ditransfer pada SeptemberâOktober 2022 ke rekening yang ditentukan.
Asep mengatakan fee tersebut diberikan agar rekanan dapat memenangkan tender proyek. Ini karena EKW dianggap memiliki pengaruh dalam proses lelang dan pengawasan kontrak pekerjaan. ils/I-1
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- PT Hutama Karya (Persero)
- Kasus Korupsi DJKA Kemenhub
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Fauzi Bowo Ungkap Warisan Ali Sadikin yang Jadi Fondasi Kemajuan Jakarta sebagai Kota Metropolitan
-
Etik Suryani Tiba di Gedung Merah Putih, KPK Lanjutkan Pemeriksaan.
-
Gagal Dipulihkan, BPR Syariah Hasanah Mandiri Resmi Dicabut Izinnya
-
Pasca Jembatan Gantung Rusak, Guru dan Siswa Aceh Barat Melintas Lewat Jembatan Tali
-
Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Misi Balas Dendam Atlas Lions
-
Ini Deretan Easter Egg Penting Trailer Pertama Avengers: Doomsday, Sembunyikan Banyak Petunjuk Menuju Secret Wars
-
Liverpool Bersaing dengan Manchester United Boyong Manu Kone
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.