KPK Periksa Petinggi Hutama Karya Terkait Korupsi DJKA Kemenhub
Selasa, 02 Des 2025, 18:10 WIBJAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Project Manager PT Hutama Karya, Ir. Mikael Turnip. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengaturan proyek pembangunan jalur kereta api di Sumatra Utara.
Proyek tersebut dikerjakan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Medan. Selain itu, penyidik juga memeriksa Direktur PT Anta Raksa, David Oloan Sitanggang.
Demikian disampaikan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (2/12).
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Wilayah Medan," ujar dia.
KPK telah menahan dua orang tersangka terkait kasus korupsi tersebut. Hal itu dilakukan setelah proses penyidikan menemukan kecukupan alat bukti, khususnya terkait pengaturan pemenang pelaksana proyek tersebut.
Kedua tersangka tersebut adalah wiraswastawan Eddy Kurniawan Winarto (EKW) dan Muhlis Hanggani Capah (MHC). Yang disebut belakangan adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada 2021 sampai Mei 2024.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
"KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama sejak 1 Desember 2025," ujar dia.
MHC bersama sejumlah stafnya diduga melakukan pengaturan dalam pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan Tahap II. Kegiatan tersebut dilakukan melalui pertemuan dan asistensi di beberapa lokasi, termasuk sebuah hotel di Bandung pada 2021.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya aliran dana kepada para tersangka. Perusahaan yang dikendalikan Dion Renato Sugiarto (DRS) mencatat pengeluaran untuk pihak eksternal.
Di antaranya Rp1,1 miliar untuk MHC yang diberikan pada 2022â2023 melalui transfer dan tunai. Kemudian sebanyak Rp11,23 miliar untuk EKW yang ditransfer pada SeptemberâOktober 2022 ke rekening yang ditentukan.
Asep mengatakan fee tersebut diberikan agar rekanan dapat memenangkan tender proyek. Ini karena EKW dianggap memiliki pengaruh dalam proses lelang dan pengawasan kontrak pekerjaan. ils/I-1
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- PT Hutama Karya (Persero)
- Kasus Korupsi DJKA Kemenhub
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Ini Beda, Biar Pelayanan Maksimal, Ambon Jalankan WFH Bergilir
-
KPK Bakal Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Sambut HUT ke-80 TNI AU 2026, Lanud Sjamsudin Noor Gelar Pemeriksaan Mata Gratis untuk Masyarakat
-
KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun terkait Kasus OTT Wali Kota Maidi
-
Jembatan Gantung Bantaragung-Pemalang yang Putus Kini Kembali Terhubung
-
Polda Banten Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Serang, Lokasi Diratakan hingga Tak Bisa Digunakan Lagi
-
KPK Temukan Upaya untuk Menghambat Penyidikan Kasus Bea Cukai
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.