Foto: Skema Tarif PPh Final untuk UMKM
Perajin Sanggar Lukis Kain Nasrafa melukis payung berbahan kain di Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kreatif Semanggi Harmoni, Solo, Jawa Tengah, Rabu (19/11). Pemerintah menetapkan skema tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0 persen atau bebas pajak untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun, dan sebesar 0,5 persen untuk omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.