Foto: RUU Penyesuaian Pidana Dibahas Komisi III DPR
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (tengah), bersama sejumlah anggota Komisi III DPR, menyampaikan keterangan pers terkait RUU Penyesuaian Pidana di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/11). Komisi III DPR menyatakan bahwa RUU Penyesuaian Pidana itu harus dibentuk untuk menyesuaikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang segera diberlakukan pada 2 Januari 2026.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kanan) didampingi Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati (kedua kanan), dan sejumlah anggota Komisi III DPR, menyampaikan keterangan pers terkait RUU Penyesuaian Pidana di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/11).
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kanan) didampingi Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati (kedua kanan), dan sejumlah anggota Komisi III DPR, menyampaikan keterangan pers terkait RUU Penyesuaian Pidana di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/11).
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.