Foto: DPR Setujui RUU KUHAP Menjadi Undang-Undang

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kiri) menyerahkan berkas pendapat akhir kepada Ketua DPR Puan Maharani (kanan) yang disaksikan oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir (kedua kanan) dan Saan Mustopa (kiri) pada Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kedua kiri), membacakan naskah laporan hasil keputusan Panja Rancangan Undang Undang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11). DPR mengesahkan RUU KUHAP menjadi UU KUHAP dalam Rapat Paripurna DPR yang dihadiri Pemerintah, yang akan mulai berlaku  pada 2 Januari 2026 berbarengan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lebih dulu disahkan DPR tahun 2023 lalu

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kiri) berpelukan dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan),  usai pengesahan Rancangan Undang Undang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi UU KUHAP dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11). 

Doc. Foto: Koran Jakarta/ M.Fachri

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.