Foto: DJBC Banten musnahkan barang ilegal senilai Rp53,76 miliar
Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten Ambang Priyonggo (kanan) bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Afrillianna Purba (kedua kanan) dan Wakil Walikota Tangerang Pilar Saga Ichsan (keempat kanan) menggunakan alat berat memusnahkan minuman ilegal saat pemusnahan barang bukti hasil penindakan kepabeanan dan cukai ilegal di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (12/11/2025). Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Provinsi Banten bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang musnahkan barang bukti hasil penindakan kepabeanan dan cukai ilegal 41,5 juta batang rokok ilegal dan 940 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) hasil penindakan selama 2024â2025 dengan nilainya mencapai Rp53,76 miliar dan berpotensi merugikan negara dari sektor cukai sebesar Rp38,87 miliar.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.