Kepastian Hukum Jadi Fondasi Utama Menarik Investasi

Senin, 10 Nov 2025, 01:00 WIB

Oleh: Romli Atmasasmita

Judul artikel yang dikutip dari berita Koran Jakarta (7–9 November 2025) merupakan perhatian serius Presiden Prabowo. Antara lain dinyatakan bahwa Indonesia harus menjunjung tinggi keadilan, keteraturan, dan ketegasan penegakan hukum; sesuatu yang sering terjadi dan amat langka adalah upaya pemulihan penegakan hukum dalam masyarakat, sehingga masyarakat merasakan kenyamanan dan kedamaian hidup bermasyarakat, termasuk bagi warga negara asing, utamanya investor yang menanamkan modalnya di Indonesia.

Ket. Foto: Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita — Sumber: istimewa

Suatu keadaan yang kontroversial dan dilematis muncul dalam bidang penegakan hukum terkait hubungan transaksi bisnis antarnegara, karena investor asing pun memerlukan jaminan kepastian hukum yang adil dari negara di mana ia menempatkan investasinya. Kepastian hukum dan ketidakpastian hukum merupakan dua masalah penting dan strategis yang memerlukan pengendalian dari lembaga kekuasaan kehakiman dalam struktur UUD 1945, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi berhubungan dengan masalah konsistensi hubungan vertikal antara UU dan UUD 1945, dan juga berwenang, berdasarkan UU MK, menyelesaikan sengketa kewenangan antar lembaga negara. Sedangkan Mahkamah Agung berwenang menyelesaikan sengketa keperdataan, pidana, dan tata usaha negara pada tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).

Apakah dengan keberadaan kedua lembaga kekuasaan kehakiman tersebut telah cukup dalam hal jaminan kepastian hukum? Pertanyaan tersebut dalam praktik hukum beracara ternyata tidak serta-merta dapat menjamin kepastian hukum, disebabkan baik tidaknya praktik hukum tergantung pada para pelaksananya; penyidik, penuntut, dan hakim. Selain ketergantungan sikap para pelaksana, hal ini juga dipengaruhi oleh pengetahuan hukum yang dimiliki oleh pelaksana aparatur penegak hukum (APGAKUM).

Pengetahuan hukum APGAKUM sampai saat ini di Indonesia masih dipengaruhi oleh pemikiran aliran positivisme hukum, yaitu aliran yang berpandangan bahwa hukum adalah fakta yang terjadi tentang suatu peristiwa nyata, dan tidak mengenai fakta yang akan datang atau diperkirakan akan terjadi. Kelemahan cara pandang aliran positivisme hukum adalah menolak karakter dinamis dari hukum atau tidak mempertimbangkan perkembangan hukum baik kini maupun di masa mendatang.

Berbeda dengan cara pandang aliran positivisme hukum, cara pandang aliran sociological jurisprudence (Roscoe Pound) melihat hukum dalam fungsi yang dinamis; hukum selalu mengikuti perkembangan masyarakat dan tidak bersifat statis. Kedua cara pandang aliran hukum tersebut memiliki implikasi perbedaan karakteristik hukum satu sama lain. Cara pandang aliran positivisme hukum hanya melihat fakta suatu peristiwa tanpa mempertimbangkan faktor-faktor di sekeliling peristiwa yang dapat memengaruhinya, sedangkan pandangan aliran Roscoe Pound mempertimbangkan faktor-faktor yang memengaruhi terjadinya peristiwa hukum.

Berdasarkan hal tersebut, jelas bahwa cara pandang aliran positivisme hukum memenuhi tujuan kepastian hukum dibandingkan aliran kedua (sociological jurisprudence). Akan tetapi, cara pandang aliran positivisme hukum tidak akan mengetahui atau memahami karakter dinamis dari perkembangan hukum dalam masyarakat, kecuali apa yang terjadi dan penerapan hukum atas fakta yang terjadi. Sisi positif dari aliran positivisme hukum adalah terdapat jaminan perlindungan hukum bagi siapa pun yang terlibat dalam urusan hukum, sehingga tercipta kepastian hukum dalam peristiwa hukum yang dialaminya. Sedangkan aliran sosiologis-yurisprudensi, kepastian hukum sangat tergantung dari perkembangan masyarakat, sehingga belum terdapat jaminan kepastian hukum.

Di dalam UUD 1945, khusus Bab XA Pasal 28D ayat (1), dinyatakan bahwa setiap orang berhak atas jaminan, perlindungan, dan hak setiap orang memperoleh kepastian hukum yang adil. Hal ini menunjukkan bahwa tujuan kepastian hukum tidak serta-merta mencerminkan keadilan, dan sebaliknya keadilan tidak serta-merta mencerminkan kepastian hukum. Ketentuan UUD 1945 tersebut menuntut agar dalam praktik hukum, keduanya (kepastian hukum dan keadilan) harus memiliki kedudukan hukum yang sama, sehingga tujuan hukum dalam struktur UUD 1945 adalah kepastian hukum yang sekaligus mencerminkan keadilan. Dalam tujuan kepastian hukum, harus dijamin pula terkandung keadilan bagi para pihak.

Dalam struktur UUD 1945, tidak ada lagi tujuan hukum berupa kepastian, keadilan, dan kemanfaatan secara terpisah. Tujuan kemanfaatan sangat tergantung pada implikasi praktik hukum yang dijalankan oleh aparatur penegak hukum (APGAKUM) bagi para pihak pencari keadilan (justitiabelen). Pernyataan Presiden Prabowo dalam hubungan antara (kepastian hukum) dan aktivitas investasi (investor) relevan sepanjang negara, termasuk APGAKUM, dapat memberikan jaminan perlindungan kepastian hukum bagi pelaku bisnis, baik domestik maupun asing.

Tampaknya bagi pelaku bisnis, yang lebih penting bukan sekadar kepastian hukum, melainkan konsistensi penegakan hukum atau kebijakan pemerintah dalam mengatur dan melaksanakan perlindungan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam praktik, sering terjadi bahwa kebijakan hukum kementerian/lembaga (K/L) dalam urusan transaksi bisnis transnasional selalu berubah-ubah sesuai dengan kebijakan pejabat penggantinya, sehingga tidak ada kepastian hukum. Kondisi ini pada gilirannya sangat merugikan secara finansial dan melipatgandakan biaya belanja modal yang tinggi.

Solusi yang diharapkan dari masalah hukum tersebut adalah kepatuhan pelaku bisnis dan pejabat K/L terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menghentikan praktik perdagangan pengaruh (trading in influence) baik dari sisi pelaku bisnis maupun pejabat K/L, yang demi keuntungan finansial pribadi, tetapi berdampak negatif terhadap pelaku bisnis lainnya.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Tim Koran Jakarta

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.