Foto: Kendaraan Bermuatan Berlebih Tak Bisa Lagi Melintas Mulai 2027
Truk pengangkut barang melintasi ruas tol Tangerang-Merak di Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (11/10). Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono menegaskan kebijakan bebas kendaraan berdimensi dan bermuatan lebih atau overdimension-overload (ODOL) akan mulai diterapkan pada tahun 2027 sebagai wujud keseriusan dalam menjaga keselamatan serta ketertiban transportasi darat nasional.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.