FIFA Perkenalkan FVS Alternatif VAR, Apaan Sih? Cari Tahu Yuk!
Selasa, 07 Okt 2025, 18:30 WIBJAKARTA - Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) memperkenalkan Football Video Support (FVS) sebagai alternatif dari Video Assistant Referee (VAR).
Dikutip dari laman resmi, Selasa (7/10), FIFA menjelaskan FVS dapat menjadi alternatif dari VAR karena lebih mudah diakses dan lebih sedikit menelan biaya.
Masih serupa dengan VAR, FVS dapat meninjau empat kejadian yakni gol atau tidak gol, penalti atau tidak penalti, kartu merah langsung, dan kesalahan identifikasi pada kartu kuning atau merah.
Meskipun begitu, FVS memiliki cara kerja yang berbeda dengan VAR karena proses peninjauan harus diinisiasi oleh pelatih kepala yang memiliki dua kesempatan selama pertandingan, serta tambahan ketika memasuki waktu tambahan.
Selanjutnya wasit akan melakukan peninjauan melalui monitor di samping lapangan memanfaatkan berbagai sudut pandang kamera dan memaju mundurkan tayangan untuk membantu ia mengambil keputusan.
Setelah menyaksikan tayangan ulang, wasit selanjutnya akan mengambil keputusan setelah melakukan peninjauan. Jika inisiasi sukses, maka tim yang mengajukan masih memiliki kesempatan untuk mengajukan FVS kembali, namun jika gagal, maka pelatih kepala kehilangan hak untuk meminta peninjauan di waktu yang tersisa.
Menyusul keputusan pada Rapat Umum Tahunan ke-139 Dewan Asosiasi Sepak Bola Internasional (IFFA), uji coba FVS telah diperluas ke kompetisi non-FIFA.
Persetujuan tersebut membuka peluang bagi Asosiasi Anggota untuk mengadopsi solusi terpilih yang dikembangkan melalui Tantangan Inovasi FIFA.
Berbagai penyedia teknologi â banyak di antaranya berpengalaman dalam Program Kualitas FIFA, mengirimkan sistem yang telah dinilai dan dipamerkan dalam demonstrasi langsung kepada ofisial pertandingan, liga, dan badan pengatur. Ant
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Opik
Berita Terkait:
-
Taman Safari Kembali Gelar Kompetisi Fotografi dan Video Satwa IAPVC, Tahun Ini Ada Dua Kategori Baru!
-
Hari Kedua Pencarian, Tim SAR Gabungan Perluas Area Pencarian Speed Boat Hilang Kontak di Selat Sunda.
-
Tidak Sesuai RKPS, Gubernur Bali Bongkar Vila Ilegal Di Kawasan Hutan Buleleng
-
Penegakan Hukum Karhutla, Menhut Raja Antoni Segel Lokasi di Lapangan.
-
Luas karhutla di Kawasan Lereng Gunung Semeru Mencapai 600 Hektare
-
Ambulans Terbang Segera Terwujud? BRIN Matangkan Ekosistem Pesawat N219
-
Persib Bandung Tindak Lanjuti Sanksi FIFA terkait Kasus Mantan Pelatih Rene Albert pada 2022
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.