Foto: Regulasi permudah perizinan berusaha perikanan
Dua pekerja memindahkan ikan cakalang saat bongkar muat hasil tangkapan nelayan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Higienis Dufa-Dufa, Ternate, Maluku Utara,Kamis (18/9/2025). Kementerian Kelautan dan Perikanan menyiapkan regulasi baru untuk mempermudah layanan perizinan usaha di sektor perikanan terutama di bidang pengolahan dan pemasaran, regulasi tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.