Foto: Program Diskon Iuran JKK dan JKM Diperluas
Nelayan melintas di perairan Tambaklorok, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (16/9). Pemerintah pada 2026 akan memperluas penerima program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah sehingga tak hanya mencakup pengemudi ojek daring maupun ojek pangkalan, tetapi juga untuk nelayan, petani, pedagang, buruh bangunan, hingga pekerja rumah tangga dengan target perluasan mencapai 9,9 juta orang dan perkiraan anggaran sebesar Rp753 miliar yang diharapkan mampu memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.