KPU Batalkan Aturan Dokumen Syarat Capres-Cawapres
Rabu, 17 Sep 2025, 03:06 WIBJAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 soal 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari capres-cawapres terkait.
âKami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU,â kata Ketua KPU Afifuddin di Kantor KPU Jakarta, Selasa (16/9).
Afif mengatakan KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, salah satunya Komisi Informasi Pusat (KIP), terkait keputusan soal pengecualian informasi publik tersebut.
Ia mengungkapkan peraturan tersebut dibuat dengan menyesuaikan Peraturan KPU, Undang-Undang Pemilu maupun undang-undang terkait lainnya. âKPU juga harus memedomani hal tersebut sebagaimana saya sampaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan juga ada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 terkait Perlindungan Data Pribadi,â ujarnya.
KPU juga mengapresiasi pendapat publik yang banyak disuarakan lewat media sosial sebagai bentuk partisipasi publik terkait Keputusan KPU Nomor 731 tersebut. âKPU dalam dinamika beberapa hari terakhir berkaitan dengan Keputusan Nomor 731 mengapresiasi partisipasi publik, masukkan, kritik publik dalam memastikan pelaksanaan pemilu yang berintegritas dan akuntabel serta terbuka,â kata Afif.
Sebelumnya, KPU menetapkan 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari pihak terkait.
Ke-16 dokumen yang dikecualikan itu antara lain fotokopi KTP dan akta kelahiran, surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan kesehatan, laporan harta kekayaan pribadi, surat keterangan tidak pailit, surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota legislatif, NPWP dan bukti laporan pajak lima tahun terakhir, daftar riwayat hidup, dan pernyataan belum pernah menjabat presiden/wakil presiden dua periode.
Selanjutnya, pernyataan setia pada Pancasila dan UUD 1945, surat keterangan tidak pernah dipidana, bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah atau surat tanda tamat belajar, surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang, surat pernyataan kesediaan maju sebagai capres/cawapres, serta surat pernyataan pengunduran diri dari TNI/Polri/PNS dan dari badan usaha milik negara/daerah.
Minta Maaf
Afifuddin menyampaikan permohonan maaf kepada publik terkait kegaduhan soal 16 dokumen syarat pendaftaran capres-cawapres tersebut.
Ia juga menegaskan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 dibuat semata untuk perlindungan data pribadi, bukan untuk memberikan keuntungan kepada pihak-pihak tertentu. âKami dari KPU juga memohon maaf atas situasi keriuhan yang sama sekali tidak ada pretensi sedikit pun di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu,â kata Afifuddin.
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengapresiasi langkah KPU mencabut Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang mengecualikan atau merahasiakan sejumlah dokumen syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagai informasi publik.
âPolemik yang diakibatkan keputusan tersebut jauh lebih besar dari manfaat yang didapat, sehingga pencabutan keputusan itu sikap yang bijak yakni menolak kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan,â kata Khozin di kompleks parlemen, Selasa. Ant/S-2
- Dokumen Kepemiluan
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.