Foto: Sidang putusan sengketa Pilkada 2024

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) berbincang dengan Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) saat sidang putusan terkait sengketa Pilkada 2024 wilayah Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Barito Utara dan Provinsi Papua di Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/9/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Boven Digoel, Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak dapat diterima, sedangkan sidang sengketa hasil PSU untuk Pilkada Provinsi Papua dan Kabupaten Barito Utara dilanjutkan ke tahap pembuktian. 

Doc. Foto: ANTARA FOTO/Fauzan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.