Foto: Denda adat bagi pengguna knalpot brong di Palu

Sejumlah pengendara sepeda motor melintas di salah satu Kawasan Tertib Lalulintas di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (5/9/2025). Ditlantas Polda Sulteng bersepakat dengan Lembaga Adat Kelurahan Talise Valangguni untuk menerapkan denda adat berupa seekor kambing bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau knalpot yang bersuara bising di wilayah itu.

Doc. Foto: ANTARA FOTO/Basri Marzuki

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.