Foto: RUU Perubahan Ketiga
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas (kiri) menyerahkan Pandangan Akhir Pemerintah kepadaWakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal (kanan), usai dibacakan dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/8). Rapat Paripurna ini mengesahkan RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi UU.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.