Foto: Tarif Khusus Rp80 Ditetapkan untuk Transportasi Publik di Jakarta

Sejumlah penumpang duduk di dalam gerbong MRT Jakarta di Stasiun Blok M, Jakarta, Minggu (17/8). Pemprov DKI Jakarta menetapkan tarif khusus sebesar Rp80 untuk layanan angkutan umum MRT, LRT Jakarta, dan Transjakarta dalam rangka HUT Ke-80 RI pada 17-18 Agustus 2025. 

Doc. Foto: ANTARAFOTO/Muhammad Rizky Febriansyah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.