Kraton Serahkan 83 Serat Kekancingan ke Warga Bantul
Minggu, 03 Agu 2025, 18:15 WIBBANTUL â Kraton Yogyakarta menyerahkan 83 serat palilah dan kekancingan kepada warga Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Bantul, Sabtu (2/8), di Pesanggrahan Ambarbinangun. Penyerahan ini menjadi bagian dari percepatan penataan aset dan legalisasi pemanfaatan tanah milik Kraton atau kagungan dalem.
Penghageng Kawedanan Hageng Punokawan (KHP) Datu Donosuyoso, GKR Mangkubumi, menegaskan bahwa proses ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola aset Kraton sesuai regulasi yang berlaku, termasuk peraturan menteri, peraturan gubernur, serta pedoman internal Kraton.
"Kami tidak bisa lagi menggunakan sistem yang serba lisan. Segala bentuk pemanfaatan tanah, baik sewa, pinjam pakai, maupun pengalihan fungsi, harus berdasar arsip dan ketentuan sah," ujar GKR Mangkubumi.
Ia menekankan bahwa penataan ini bukan bentuk penggusuran, melainkan penertiban yang mempertimbangkan rencana tata kawasan serta nilai historis wilayah, termasuk kawasan Sumbu Filosofi Yogyakarta yang telah diakui UNESCO.
"Ini bukan sekadar soal tanah, tapi juga soal memuliakan warisan budaya yang dirancang para leluhur, khususnya Kanjeng Sultan HB I," imbuhnya.
GKR Mangkubumi juga mengimbau warga untuk segera mengurus kekancingan secara mandiri tanpa melalui perantara. Kantor Panitikismo, lanjutnya, telah membuka layanan terbuka dan efisien. âKami tidak anti kritik. Silakan sampaikan langsung, bukan lewat surat kaleng atau unggahan viral,â tegasnya.
Wakil Bupati Bantul, Aris Suharyanta, yang turut hadir, menyebut kekancingan sebagai bentuk legalitas sekaligus pengakuan budaya. Ia menilai langkah Kraton sebagai bagian dari perlindungan hukum dan penguatan identitas masyarakat Yogyakarta.
"Kekancingan ini adalah pengakuan bahwa ruang hidup warga adalah bagian dari sejarah dan tata ruang istimewa Yogyakarta. Warga yang menerima kekancingan hari ini adalah kesatria baru yang siap menjaga tanah ini untuk kemaslahatan bersama," ucap Aris.
Lurah Tirtonirmolo, Subagya, menyampaikan rasa terima kasih atas penyerahan legalitas tersebut. "Ini bentuk kepercayaan dari Kraton dan Pemkab Bantul kepada warga kami," ujarnya.
Sementara itu, Farida, perwakilan warga Kalipakis, menyebut serat palilah yang diterimanya sebagai simbol pengakuan sekaligus amanah. Ia mengisahkan bahwa sebagian warga telah menempati tanah tersebut selama lebih dari 30 tahun.
"Setelah 35 tahun lebih, hari ini kami menerima pengakuan sah. Ini bukan hanya surat, tapi bentuk cinta dan kepercayaan dari Kraton dan pemerintah," ucapnya haru.
Ia pun mengajak warga menjaga tanah tersebut dengan merawat lingkungan, menjaga harmoni sosial, dan meneruskan nilai budaya kepada generasi selanjutnya.
Penyerahan ini menjadi penanda sinergi antara Kraton sebagai pemilik tanah adat, pemerintah daerah sebagai fasilitator regulasi, serta masyarakat sebagai penjaga dan pewaris nilai budaya Yogyakarta.
Redaktur: Eko S
Penulis: Eko S
Berita Terkait:
-
Grab Luncurkan Panduan Transisi Kemasan Berkelanjutan, Target Nol Sampah Plastik 2040
-
Siap Layani Wisatawan, Becak Kayuh di Yogyakarta Kini Sudah Bertenaga Listrik
-
Jelang Musim Baru Liga Inggris, Iraola Peringatkan Liverpool soal Konsistensi
-
Make Over Luncurkan Mini Series, Perkenalkan Powerstay Matte Powder Foundation Special Edition
-
Cara Pemkot Bengkulu Tangani Gepeng, Penderma dan Pengemis Sama-sama Kena Sanksi
-
BPBD Kalsel Tunggu Rekomendasi BMKG untuk Perpanjangan Operasi Modifikasi Cuaca Atasi Karhutla.
-
Dinkes DIY Pastikan Belum Ada Kasus Hantavirus Hingga Awal Mei 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.