Foto: Pemungutan Pajak Pedagang di Platform E-Commerce Mulai Diterapkan

Warga berbelanja secara daring di salah satu aplikasi belanja di Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/8). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memungut pajak 0,5 persen dari pedagang online di platform e-commerce seperti Shopee, Lazada hingga Tokopedia, dimana para pedagang online yang kena pajak adalah yang nilai transaksinya di atas Rp600 juta per tahun atau Rp50 juta per bulan serta pedagang dengan jumlah traffic atau pengakses toko melebihi 12 ribu dalam 1 tahun atau 1.000 dalam 1 bulan juga dikenai pajak.

Doc. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.