Foto: Menteri Hukum Telah Berikan Surat Keppres ke Kejagung dan KPK
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (ketiga kiri) menyampaikan keterangan terkait Keppres pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong di gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (1/8/2025). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah memberikan surat salinan tentang Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian amnesti kepada terdakwa Hasto Kristiyanto ke KPK dan pemberian abolisi untuk terdakwa Thomas Trikasih Lembong yang proses pembebasan keduanya diserahkan kepada lembaga terkait.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.